Makan Daging Panggang (Ayam Bakar, Sate) Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan:
Assalamu'alaykum
ustadz
Maksud
hadits bagaimana penerapannya?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي حَدَّثَنِي عُقَيْلُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّ خَارِجَةَ بْنَ زَيْدٍ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَاهُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
Dan
telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Syu'aib bin al-Laits dia
berkata, telah menceritakan kepada kami bapakku dari kakekku telah menceritakan
kepada kami Uqail bin Khalid dia berkata, telah berkata Ibnu Syihab telah
mengabarkan kepadaku Abdul Malik bin Abi Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits
bin Hisyam bahwa Kharijah bin Zaid al-Anshari telah mengabarkan kepadanya bahwa
bapaknya, Zaid bin Tsabit dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Wudhu (diwajibkan) karena (memakan
daging) yang dibakar api.” (HR Muslim No. 528)
قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ وَأَنَا أُحَدِّثُهُ هَذَا الْحَدِيثَ أَنَّهُ سَأَلَ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ عَنْ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ فَقَالَ عُرْوَةُ سَمِعْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
(Masih
dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) Ibnu Syihab berkata,
telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Khalid bin Amru bin Utsman, dan saya
menceritakan kepadanya hadits ini bahwa dia berkata kepada Urwah bin Az Zubair
tentang wudhu dikarenakan (memakan daging) yang dibakar, maka Urwah berkata,
Aku mendengar Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Berwudhulah kalian, disebabkan
makan (daging) yang dibakar.” (HR Muslim No. 530)
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
#Semoga
Bermanfaat. (08138636xxxx)
Wa'alaikumussalam
wa Rahmatullah wa Barakatuh
Dulu
.., sebagian tabi'in sampai ada yang mengatakan: _hadits itu berbahaya kecuali
bagi ulama._
Maksudnya,
membaca hadits, lalu lgsung dibuat kesimpulan tanpa melihat hadits lain,
sebagaimana kebiasaan orang awam, dan tanpa merujuk kepada penjelasan ulama.
Termasuk
BC di atas, berwudhu setelah makan daging yg dibakar atau panggang bukanlah
KEWAJIBAN sebagaimana ditulis dalam judulnya, tapi SUNNAH. Hadits di atas telah
MANSUKH (dihapus hukumnya) oleh hadits
lainnya. Bahkan Ijma' mengatakan tidak wajib.
Syaikh
Abdullah Al Faqih _Hafizhahullah_ mengatakan:
ان هذا الحديث ليس عليه العمل عند العلماء اما لكونه ممسوخا
....
Hadits
ini tidaklah diamalkan oleh para ulama karena posisinya yang sudah Mansukh. (Fatawa
Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 55377)
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz _Rahimahullah_ juga berkata:
كان النبي
- صلى الله عليه وسلم
- أمر بالوضوء مما مست النار ثم ترك ذلك، وقال جمهور أهل العلم إنه منسوخ
Dahulu
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan wudhu karena daging yg
dibakar, kemudian hal itu sudah ditinggalkan, mayoritas ulama mengatakan itu
sudah mansukh (dihapus). (selesai)
Hadits
inilah sebagai nasikh - penghapusnya, yaitu:
Dari
'Amru bin Umayyah _Radhiallahu 'Anhu,_ dia berkata:
يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَى السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Nabi
memotong daging paha kambing (yang sudah dipanggang), saat panggilan shalat
tiba, beliau langsung meletakkan
pisaunya dan *shalat tanpa berwudlu lagi” (HR. Muttafaq 'Alaih)*
Oleh
karena itu, Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
والأمر بالوضوء محمول على الندب
Perintah
berwudhu pada hadits ini bermakna anjuran (mandub) saja. (Fiqhus Sunnah, 1/5)
Dulu,
pada masa awal Islam memang terjadi perbedaan pendapat apakah WAJIB wudhu lagi
setelah makan daging bakar/panggang, tapi kemudian hal itu berubah bahwa IJMA'
memakan daging bakar TIDAK MEMBUAT WAJIBNYA WUDHU.
Imam
An Nawawi Rahimahullah:
ثم إن هذا الخلاف الذي حكيناه كان في الصدر الأول، ثم أجمع العلماء بعد ذلك على أنه لا يجب الوضوء بأكل ما مسته النار
Kemudian,
sesungguhnya perbedaan pendapat yg telah kami ceritakan ini memang pernah
terjadi di masa awal-awal, kemudian para ulama telah IJMA' bahwa tidak wajib
berwudhu disebabkan makan daging yang dibakar. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
4/44)
BC-BC
seperti di atas, mengingatkan saya kepada seruan sebagian orang _"Kembali
ke Al Qur'an dan As Sunnah"._ Ini seruan bagus dan harus didukung, tp
bukan berarti terjun bebas dalam memahaminya. Itu nekad namanya.
Nabi
_Shalallahu 'Alaihi wa Sallam_ bersabda:
اذا اسند الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة
Jika
urusan diberikan kepada yg bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya._ (HR.
Bukhari)
Para
ulama mengatakan:
إجماع المحققين على منع العوام من تقليد أعيان الصحابة بل من بعدهم
“Telah
sepakat para imam peneliti, bahwa terlarangnya bagi orang awam mengikuti scr
lgsung pendapat person-person sahabat nabi bahkan yg setelah mereka.”
Kemudian
...
بل عليهم أن يتبعوا مذاهب الأئمة (الذين سبروا ووضعوا ودنوا) لأنهم أوضحوا طرق النظر وهذبوا المسائل وبينها وجمعها بخلاف مجتهدى الصحابة فانهم لم يعتنوا بتهذيب المسائل الاجتهاد و على هذا اى على أن عليهم أن يقلدوا الأئمة المذكورين لهذا الوجه
“Bahkan
hendaknya mereka mengikuti madzhab para
imam (yaitu orang-orang yang telah melakukan penelitian, membuat tema,
membukukan), karena mereka telah menjelaskan beragam metode teori,
mengklasifikasi beragam masalah, menjelaskannya dan mengumpulkannya. Berbeda
dengan Mujtahid zaman sahabat nabi yang tdk memperhatikan segala macam
klasifikasi dan permasalahan ijtihad.” (At Taqrir wat Tahbir di Syarhit Tahrir,
3/354)
Demikian.
Wallahu a'lam
Farid
Nu'man Hasan
Join
channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanspage:
https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Comments
Post a Comment