Biografi Para Ulama Ahlus Sunnah: Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas Rahimahullah (Bag. 1)
Menikmati
Biografi Para Imam Ahlus Sunnah (Bag. 1): Imam Darul Hijrah, Imam Malik bin Anas
Rahimahullah
Mengingat
tokoh ini kita akan mengatakan inilah ulama Madinah yang kedatangannya seolah
telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
salah satu haditsnya! Dialah Imamnya negeri hijrah (Madinah), mutiaranya ahli
fiqih, bintangnya ahli hadits, simbol kewibawaan ulama, mata airnya ilmu bagi
manusia pada masanya, berparas tampan, shalat dan puasanya biasa saja tetapi
akhlaknya luhur. Allah telah memberinya dunia dengan kekayaan dan kemegahan,
banyak imam besar yang duduk bersimpuh di hadapannya; dialah Imam Malik bin
Anas Radhiallahu ‘Anhu, pengarang kitab Al Muwaththa’.
Di
Madinah, pada masanya tidak ada yang berani berfatwa sebelum Imam Malik bicara.
Bahkan, sebagian sejarawan begitu meninggikannya, sampai-sampai Imam Adz
Dzahabi menyebutkan jika dijejerkan dengan nama-nama besar di Madinah pada
masa tabi’in seperti Sa’id bin Al Musayyib, tujuh ahli fiqih Madinah,
Qasim, Salim, Ikrimah, Naafi’, lalu Zaid bin Aslam, Az Zuhri, Abu Az Zinad,
Yahya bin Sa’id, Shafwan bin Sulaim, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, lalu jika
Imam Malik dipertemukan dengan mereka maka Imam Malik lebih unggul dibanding
mereka, lalu di antara mereka juga ada Ibnu Abi Dzi’b, Abdul Aziz bin Al
Majisyun, Sulaiman bin Bilal, Fulaih bin Sulaiman, Ad Darawardi, dan yang sezaman
dengan mereka, jika mereka semua dipertemukan maka secara mutlak Maliklah yang
paling menonjol. (Lihat As Siyar, 7/156)
Padahal
di antara nama-nama ini ada yang pernah menjadi gurunya. Bukan hal yang aib,
jika ada murid yang di kemudian hari justru menjadi guru dari gurunya
terdahulu. Bahkan Abdurrahman bin Al Mahdi mengatakan bahwa pada masa Imam
Malik ulama Madinah ada empat orang yakni Sufyan Ats Tsauri, Al Auza’i, Hammad
bin Zaid, dan Malik, dan yang paling cerdas dari semuanya adalah Malik.
Tangannya
pun begitu dingin, lahir melalui madrasahnya para murid yang kemudian menjadi
imam besar dan bintangnya dunia seperti Imam Abdullah bin Al Mubarak, Imam
Muhammad bin Al Hasan, Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan, dan tentunya yang
paling bersinar di antara mereka adalah Imam Asy Syafi’i, yang dikemudian hari
nama dan pengaruhnya melambung melebihi Imam Malik sendiri. Semoga Allah Ta’ala
meridhai dan merahmati mereka semua.
1. Nama dan Nasab
Imam
Adz Dzahabi berkata (As Siyar, 7/150): Dia adalah Syaikhul Islam,
hujjahnya umat, Imam negeri hijrah (Madinah), Abu Abdillah Malik bin Anas bin
Malik bin Abi ‘Amir bin ‘Amr bin Al Harits bin Ghaiman bin Khutsail bin ‘Amr
bin Al Harits Dzu Ashbah bin Auf bin Malik bin Zaid bin Syadad bin Zur’ah yang
berasal dari Kabilah Himyar yang disebut dengan Himyarul Ashghar, kemudian
Al Ashbahi, Al Madini, nenek moyangnya berasal dari Bani Tamim dari suku
Quraisy, Beliau berkawan dengan Utsman bin ‘Ubaidillah, saudara dari Thalhah
bin ‘Ubaidillah, salah satu dari sepuluh sahabat nabi yang dijamin masuk surga.
Ibunya
adalah ‘Aliyah binti Syarik Al Azdiyah. Paman-pamannya adalah Abu Suhail Nafi’,
Uwais, Ar Rabi’, An Nadhr, anak-anaknya Abu ‘Amr.
Az
Zuhri telah meriwayatkan hadits dari ayahnya; Anas, dan dari pamannya; Uwais
dan Abu Suhail. Abu Uwais Abdullah meriwayatkan dari pamannya, Ar Rabi’. Ayah
mereka termasuk seniornya tabi’in. Mengambil hadits dari ‘Utsman dan segolongan
sahabat.
Disebut Imam
Darul Hijrah, karena dia Imamnya kota Madinah, bahkan sepanjang hayatnya tidak
pernah keluar kota Madinah kecuali ketika haji.
2. Kelahirannya
Menurut
pendapat yang shahih, Beliau dilahirkan tahun 93 H ditahun wafatnya Anas,
pelayan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau hidup dalam
keadaan terawat, makmur, dan penuh keindahan. (Ibid)
Aslinya
berasal dari Yaman, keluarganya berimigrasi ke Madinah Munawarah. Para
sejarawan tidak berbeda pendapat tentang asalnya ini. Tetapi, mereka berselisih
kakek yang mana yang berimigrasi ke Madinah? Al Qadhi Abu Bakar bin ‘Ala Al Qusyairi
menyebutkan: Abu Amir bin Amru, kakek dari Abu Malik, sahabat
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Al Qadhi Abu Bakar mengatakan:
Dia ikut seluruh peperangan bersama nabi kecuali Badar. Tetapi Imam Ibnu Abdil
Bar tidak menyebutkannya, jika memang ini shahih pastilah dia kan menyebutnya
dalam kitabnya. (Muqadimah Al Muwaththa, 1/17-18. Tahqiq: Syaikh Muhammad
Mushthafa Al A’zhami)
Diriwayatkan
dari Ma’an, Al Waqidi, dan Muhammad bin Adh Dhahak, bahwa ibunya mengandung
Beliau selama tiga tahun! Al Waqidi mengatakan ibunya mengandungnya selama dua
tahun. (As Siyar, 7/154)
Menurut
para pengagumnya, kelahiran Beliau seolah sudah diprediksikan dalam hadits
berikut:
يُوشِكُ أَنْ يَضْرِبَ النَّاسُ أَكْبَادَ الْإِبِلِ يَطْلُبُونَ الْعِلْمَ فَلَا يَجِدُونَ أَحَدًا أَعْلَمَ مِنْ عَالِمِ الْمَدِينَةِ
“Hampir
saja manusia memukul perut Unta demi mencari ilmu, dan mereka tidak mendapatkan
seorang pun yang lebih berilmu dibanding ‘alim (orang berilmu)-nya
Madinah”. (HR. At Tirmidzi No. 2680, Ahmad dalam Musnadnya No. 7980, An
Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4291, Al Bazzar
dalam Musnadnya No. 8935, Al Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal
Aatsar No. 30, dll. Hadits ini dihasankan oleh Imam At Tirmidzi
dalam Sunan-nya, juga dishahihkan oleh Imam Al Hakim, dan disepakati Imam
Adz Dzahabi. (Al Mustadrak No. 307), Imam An Nawawi juga menshahihkannya.
(Tahdzibul Asma wal Lughat, 2/90), namun para ulama lain mengoreksinya.)[1]
Adz
Dzahabi bercerita: bahwa diriwayatkan dari Ibnu ‘Uyainah, katanya: Aku (Sufyan
bin ‘Uyainah) berkata: (Ulama Madinah) yang dimaksud adalah Sa’id bin Al
Musayyib, sampai aku katakan bahwa saat itu ada Sulaiman bin Yasar dan Salim
bin Abdillah, dan selain mereka. Lalu pada zamanku ini, ulama Madinah tersebut
adalah Malik bin Anas, dan tidak ada lagi yang lainnya yang setara dengannya.
Al
Qadhi ‘Iyadh mengatakan: “Pernyataan ini shahih (autentik) dari Sufyan bin
‘Uyainah.”
Para
ulama salaf seperti Imam Abdurazzaq, Imam Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan maksud
ulama Madinah dalam hadits ini adalah Imam Malik bin Anas. Imam Ibnu ‘Uyainah
juga mengatakan tentang ulama Madinah adalah Abdul Aziz bin Abdullah Al ‘Umari,
keturunan Umar bin Al Khathab. Dia seorang zahid (zuhud), dan bukan
ulama. (Lihat keterangan ini dalam Sunan At Tirmidzi No. 2680,
juga Al Ahkam Asy Syar’iyah Al Kubra, 1/285, juga Musnad
Ahmad No. 7980)
Diriwayatkan
oleh Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’in, Dzu’aib bin ‘Imamah, Ali bin Al Madini, Az Zubair
bin Bakkar, Ishaq bin Abi Israil, bahwa mereka semua mendengar sendiri bahwa
Sufyan bin ‘Uyainah menafsirkan yang dimaksud ulama Madinah dalam hadits ini
adalah Imam Malik, paling tidak Ibnu ‘Uyainah mengatakan dengan kata: “Aku
kira”, “Aku menyangka”, “yang dimaksud” dan “dulu mereka menilainya.”
Sedangkan
Abul Mughirah Al Makhzumi mengatakan: bahwa maksud hadits itu adalah Sa’id bin
Al Musayyib, lalu guru-gurunya Malik, dan Imam Malik sendiri, lalu
murid-muridnya Imam Malik.
Aku
(Imam Azd Dzahabi) berkata: “Ulama Madinah setelah masa
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya adalah
Zaid bin Tsabit, ‘Aisyah, Ibnu Umar, Sa’id bin Al Musayyib, Az Zuhri,
‘Ubaidillah bin Umar, lalu Malik bin Anas.” (Selesai dari Imam Adz Dzahabi,
lihat semua dalam Siyar A’lamin Nubala, 7/155)
3. Sifat-sifat dan
Penampilannya
Beliau
adalah ulama yang berparas menarik, kulitnya putih, wajahnya merona, tampan,
gagah, senang berpakaian putih, dan berjenggot tebal.
Dari
Adz Dzahabi, bahwa Isa bin Umar berkata:
مَا رَأَيْتُ قَطُّ بَيَاضاً، وَلاَ حُمْرَةً أَحْسَنَ مِنْ وَجْهِ مَالِكٍ، وَلاَ أَشَدَّ بَيَاضِ ثَوْبٍ مِنْ مَالِكٍ
“Tidak
pernah aku melihat orang yang berkulit putih dan berwajah kemerah-merahan
sebagus Malik. Dan tidak pernah aku melihat pakaian yang lebih putih dibanding
pakaian Malik.”
Lalu,
Adz Dzahabi bercerita lagi:
وَنَقَلَ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّهُ كَانَ طُوَالاً، جَسِيْماً، عَظِيْمَ الهَامَةِ، أَشقَرَ، أَبْيَضَ الرَّأسِ وَاللِّحْيَةِ، عَظِيْمَ اللِّحْيَةِ، أَصلَعَ، وَكَانَ لاَ يُحْفِي شَارِبَه، وَيَرَاهُ مُثْلَةً.
Lebih
dari satu orang menukilkan, bahwa Beliau adalah seorang yang tinggi
fisiknya, blonde, kepala dan jenggotnya putih, jenggotnya lebat, kepalanya
botak, dia tidak memendekkan kumisnya, dan menurutnya memendekkan kumis mesti
dihukum. (Siyar A’lam An Nubala, 7/163)
Ya,
Imam Malik berpendapat mencukur kumis sampai habis bagi laki-laki adalah
bid’ah, dan pelakunya harus dihukum. Imam Ibnul
Qayyim Rahimahullah menyebutkan:
وَقَالَ أَشْهَدُ فِي حَلْقِ الشّارِبِ أَنّهُ بِدْعَةٌ وَأَرَى أَنْ يُوجَعَ ضَرْبًا مَنْ فَعَلَهُ قَالَ مَالِكٌ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطّابِ إذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ نَفَخَ فَجَعَلَ رِجْلَهُ بِرِدَائِهِ وَهُوَ يَفْتِلُ شَارِبَهُ
Berkata
Malik: ‘Aku bersaksi bahwa mencukur kumis (sampai habis) adalah bid’ah dan
aku berpendapat bahwa orang yang melakukanya mesti dipukul,’ Dia
melanjutkan, ‘Jika Umar bin al Khaththab sedang dilanda kesulitan suatu
masalah, dia naik darah, mengikatkan selendangnya di kaki, dan melinting
kumisnya.” (Zaadul Ma’ad, 1/173)
Imam
Ibnul Qayyim, menukil dari Ath Thahawi, Beliau berkata, ‘Dalam hal ini
(mencukur kumis) kami tidak dapat satu teks pun dari Imam Asy Syafi’i,
sementara dari murid-muridnya seperti Al Muzani dan Ar Rabi’, mereka memotong
kumisnya, ini berarti mereka mengambil pelajaran dari Imam Asy Syafi’i.’ Ath
Thahawi melanjutkan, ‘Sementara untuk Imam Abu Hanifah, Zufar, Imam Abu Yusuf,
dan Imam Muhammad bin Qasim, dalam madzhab mereka mencukur rambut dan kumis
(sampai habis) lebih utama dibanding memendekkannya.’ Disebutkan oleh Ibnu
Khuwaiz Mindad al Makki dari Imam Asy Syafi’i bahwa dalam hal mencukur kumis,
madzhabnya (yakni syafi’i) sama dengan madzhab Imam Abu Hanifah. Itulah
pandangan Imam Abu Umar. Sementara Madzhab Imam Ahmad, Utsman
berkata, ‘Aku melihat Imam Ahmad memotong kumisnya sangat pendek, dan aku
mendengar beliau ditanya tentang memotong kumis, mbeliau menjawab, ‘Dipotong,
sebagaimana sabda Rasulullah, Ahfuu asy Syawaarib (potonglah kumis).
Hanbal berkata, ‘Ditanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad), anda berpendapat
bahwa seorang laki-laki harus memotong kumisnya atau mencukurnya, atau bagaimana
memotongnya?’ Dia menjawab, ‘Jika dia memotongnya, tidak mengapa dan jika
dia mengambil gunting untuk mencukurnya, juga tidak mengapa.’ Sementara,
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam Al Mughni berkata, ‘Bebas saja,
apakah ia mencukurnya atau sekedar memotongnya, tanpa mencukur.”(Ibid)
Hadits
ini diriwayatkan secara ‘an’anah (yakni ‘an fulan – dari fulan),
menunjukkan keterputusan sanadnya. Hadits yang diriwayatkan
secara ‘an’anah bisa saja shahih jika para perawinya
bukan mudallis, tapi nyatanya hadits ini diriwayatkan tiga orang
para mudallis (perbuatannya disebut tadlis).
Imam
Ad Daruquthni menyebut Ibnu Juraij sebagai seburuk-buruknya pelaku tadlis.
(Al Hafizh Ibnu Hajar, Thabaqat Al Mudallisin, No. 83)
Imam
Ibnu Hajar menyebut bahwa Abu Az Zubeir terkenal sebagai
pelaku tadlis, dan Imam An Nasai juga lainnya menyatakan demikian.
(Ibid, No. 101)
Syaikh
Al Albani mendhaifkan hadits ini, dan dia mengomentari penshahihan Imam Al
Hakim dan Imam Adz Dzahabi, katanya:
قلت : وهو كما قالا ؛ لولا عنعنة ابن جريج وأبي الزبير ؛ فإنهما مدلسان ، لا سيما الأول منهما ؛ فإنه سيىء التدليس كما هو مشروح في ترجمته
Aku
(Syaikh Al Albani) berkata: “Hadits ini seperti yang dikatakan oleh mereka
berdua (shahih) seandainya tidak dilakukan secara ‘an’anah oleh Ibnu
Juraij dan Abu Az Zubeir, karena keduanya adalah mudallis, apalagi yang
pertama (Ibnu Juraij), dia adalah orang yang buruk tadlisnya, sebagaimana
dijelaskan dalam biografinya.” (As Silsilah Adh Dhaifah No. 4833)
Syaikh
Ali Hasyisy memberikan penjelasan yang cukup bagus, katanya:
قلت: هذا الحديث غريب غرابة مطلقة؛ فلم يرو هذا الحديث إلا أبو هريرة، ولم يروه عن أبي هريرة إلا أبو صالح، ولم يروه عن أبي صالح إلا أبو الزبير، ولم يروه عن أبي الزبير إلا ابن جريج تفرد به ابن عيينة.
ولم يخرج البخاري ولا مسلم من هذا الطريق حديثا واحدا، بل وأصحاب السنن لم يخرج أحد منهم من هذا الطريق إلا الترمذي والنسائي هذا الحديث فقط
Aku
berkata: Hadits ini gharib (menyendiri) dengan keghariban yang
mutlak. Hadits ini tidak pernah diriwayatkan kecuali oleh Abu Hurairah saja,
dan tidak ada yang meriwayatkan dari Abu Hurairah kecuali Abu Shalih saja, dan
tidak ada yang meriwayatkan dari Abu Shalih kecuali Abu Az Zubeir saja, dan
tidak ada yang meriwayatkan dari Abu Az Zubeir kecuali Ibnu Juraij saja, dan
Ibnu ‘Uyainah meriwayatkan secara menyendiri darinya.
Hadits
ini tidak pernah diriwayatkan oleh Al Bukhari, tidak pula oleh Muslim, dari
jalan hadits seperti ini walau pun satu saja, bahkan para penyusun
kitab Sunan tidak ada yang meriwayatkan jalur seperti ini kecuali At
Tirmidzi dan An Nasa’i pada hadits ini saja. (Silsilah Al Ahadits Al Wahiyah,
Hal. 93)
Syaikh
Ali Hasyisy menyebutkan dua ‘ilat (cacat) pada hadits ini yakni Ibnu
Juraij dan Abu Az Zubeir. Lalu Beliau menyimpulkan:
وبهذا يكون الحديث غير صحيح، والسند واه لما فيه من تدليس شديد ومركب
Dengan
ini, hadits ini menjadi tidak shahih, dan sanadnya lemah, karena di dalamnya
terdapat tadlis yang berat dan bertumpuk-tumpuk. (Ibid, Hal. 94).
Dengan dua cacat ini pula yang membuat Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga
mendhaifkan hadits ini. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 13/358).
Demikianlah
status hadits ini menurut keterangan para ulama. Wallahu a’lam.
Diambil
dari telegram Farid Nu'man Hasan, Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
[1]
Di antaranya, Imam Abul Hasan Ali bin Al Qaththan Al Fasi, Beliau mengatakan,
“Ibnu ‘Uyainah, Ibnu Juraij, dan Abu Az Zubeir, semuanya
adalah mudallis (orang yang melakukan keterangan tidak jelas pada
sanad dan/atau matan).” (Bayanul Wahm wal Iham fi Kitabil Ahkam, No. 1865)
Comments
Post a Comment